SELAMAT DATANG WAHAI PARA PAHLAWAN DEVISA, Terimakasih telah berkunjung di blog ini
|HOME| DOWN LOAD SOAL EPS-KLT| SOAL EPS-KLT MP3 |INFO BNP2TKI| SLC | SENDING | Translate1| Translate2|
| Belajar Bhs Korea| KORINDO|

Kepala BNP2TKI Ke Korea Tangani TKI Overstay

Kepala BNP2TKI Ke Korea Tangani TKI Overstay

Kepala BNP2TKI Ke Korea Tangani TKI Overstay
"Jadi, sejak 2010 para TKI bekerja dalam waktu tiga tahun dan diperpanjang otomatis di Korea untuk dua tahun berikutnya," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat. Para TKI di Korea Selatan sebagian besar bekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, pertanian, dan jasa dengan menerima gaji antara Rp 9 juta sampai 15 juta per bulan.
Jakarta, 21/7 Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Kamis malam (21/7) berangkat ke Korea Selatan guna menangani permasalahan TKI para pelanggar izin tinggal alias "overstayers" di negara tersebut. Jumhur didampingi Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Haposan Saragih dan Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik BNP2TKI, Sadono. "Ada sekitar 2.800- 2.900 TKI dalam kategori betul-betul overstay dan masuk dalam daftar imigrasi Korea. Mereka tidak mau pulang dan kini tetap bekerja secara ilegal di Korea Selatan," jelas Jumhur di Jakarta, Kamis (21/7), sesaat sebelum berangkat ke Korea Selatan.
Menurutnya, pemerintah Korea memberlakukan larangan masuk ke Korea selama lima tahun setelah dipulangkan ke Indonesia bagi para TKI itu.
Dikatakan, selain jumlah tersebut, di Korea Selatan juga terdapat 13 ribu TKI yang akan habis masa kontraknya pada tahun ini,
sehingga harus dipersiapkan kepulangannya ke Indonesia selambat-lambatnya akhir Desember 2011 agar tidak menjadi TKI overstayers.
Ditambahkan Jumhur, kunjungannya ke Korea Selatan ini untuk menangani permasalahan TKI Overstayers dengan pemerintah Korea Selatan dan Perwakilan RI yaitu Kedutaan Besar RI di Seoul. Jumhur juga akan bertemu para TKI di Korea sekaligus mensosialisasikan perlunya menjadi TKI yang legal dengan mematuhi kontrak kerja dan tidak menjadi TKI pelanggar batas izin tinggal (overstay).
Jumhur mengaku, pihaknya sedang melakukan kerjasama dengan pemerintah Korea baik terkait penanganan TKI overstay/ilegal maupun TKI yang telah habis kontrak kerjanya.
"Kita bekerjasama dengan Human Resource Development of Korea (HRD Korea) sebagai institusi yang ditunjuk pemerintah Korea untuk menangani hal ini, termasuk melibatkan Kementerian Tenaga Kerja Korea dan Imigrasi di sana," ujarnya.
Angka 2.800-2.900 merupakan TKI yang bekerja di Korea sejak 2004 hingga 2007 atau dengan masa kontrak berlaku tiga tahun.
Sementara yang 13 ribu adalah TKI penempatan 2007 dengan masa kontrak hingga Desember 2011 dan harus kembali ke tanah air seusai kontraknya diselesaikan.
Di Korea Selatan jumlah TKI saat ini mencapai 31 ribu orang terhitung penempatan 2004 dalam program Government to Government oleh Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selanjutnya pada 2007 program G to G antara Indonesia dan Korea dilaksanakan oleh BNP2TKI dengan pengaturan kontrak untuk tiga tahun bekerja.
Sedangkan mulai April 2010 BNP2TKI dan Korea membuat aturan perpanjangan kontrak menjadi lima tahun untuk seluruh TKI yang ditempatkan pada 2010 itu.
"Jadi, sejak 2010 para TKI bekerja dalam waktu tiga tahun dan diperpanjang otomatis di Korea untuk dua tahun berikutnya," kata Jumhur.
Para TKI di Korea Selatan sebagian besar bekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, pertanian, dan jasa dengan menerima gaji antara Rp 9 juta sampai 15 juta per bulan. ***