SELAMAT DATANG WAHAI PARA PAHLAWAN DEVISA, Terimakasih telah berkunjung di blog ini
|HOME| DOWN LOAD SOAL EPS-KLT| SOAL EPS-KLT MP3 |INFO BNP2TKI| SLC | SENDING | Translate1| Translate2|
| Belajar Bhs Korea| KORINDO|

TKI Bekerja Ilegal di Korea


Informasi itu disampaikan Divisi Kebijakan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (Ministry of Employment and Labour) Korea Selatan, Hong Hwe Kyong, pada acara Sosialisasi "Employment Permit System" oleh HRD Korea di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center di Jl Penganten Ali, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/5).
Jakarta, BNP2KI (12/05) Sedikitnya 9 persen tenaga kerja Indonesia (TKI) atau sekitar 2.700 orang yang kini bekerja di Korea sudah habis masa kontraknya, atau bekerja dengan status ilegal. Jumlah sembilan persen itu dihitung dari sekitar 30 ribu Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang kini bekerja di negara tersebut.
Informasi itu disampaikan Divisi Kebijakan Tenaga Kerja Asing di Kementerian Ketenagakerjaan dan Perburuhan (Ministry of Employment and Labour) Korea Selatan, Hong Hwe Kyong, pada acara Sosialisasi "Employment Permit System" oleh HRD Korea di Gedung Korea-Indonesia Technical and Cultural Cooperation Center di Jl Penganten Ali, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (12/5).

Kegiatan sosialisasi yang dihadiri sekitar 500 Calon TKI Korea dan masyarakat luas ini juga dihadiri oleh Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, DR Haposan Saragih, dan Kim Seon Young dari HRD Korea di Jakarta.
Menurut Hong, meski jumlah tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Korea dari Indonesia menempati urutan kedua setelah Vietnam, namun hal itu belum merupakan masalah serius bagi pemerintah Korea.
“Kami hanya memberikan informasi karena jika pemerintah Indonesia tidak melakukan pencegahan lebih dini dikhawatirkan hal itu nantinya akan berpengaruh terhadap permintaan tenaga kerja dari Indonesia,” ucap Hong.

Pemerintah Korea, kata Hong, selama ini selalu membuat kebijakan yang kondusif bagi tenaga kerja asing. Termasuk, memberikan fasilitas program khusus bagi TKI yang akan memasuki masa usai kontrak.
Hong menegaskan, sebelum 6 bulan kontrak usai, pemerintah Korea menyurati TKA agar mengikuti program pelatihan. Tujuannya, agar ketika mereka kembali ke negaranya mereka sudah trampil dan siap kerja.
“Bahkan, ada 1 orang TKI Purna yang sempat mengikuti program pelatihan 6 bulan ini, dan kini di Indonesia menjadi pengusaha angkutan bis yang sukses,” terang Hong.
Hong mengingatkan, bagi TKA yang memilih untuk menjadi illegal, jika tertangkap akan mendapatkan hukuman sesuai hukum yang berlaku. Selain dikenai dakwaan hukum TKA illegal dilarang seumur hidup untuk kembali kerja ke Korea.
Sebaliknya, kata Hong, bagi TKA/TKI yang kembali ke negaranya seusai habis kontrak, mereka dapat kembali bekerja ke Korea setelah masa 6 (enam) bulan.
Terkait Perlindungan TKI di Korea, Hong menambahkan saat ini sudah ada 29 lembaga pengaduan di seluruh wilayah di Korea. Bagi TKI yang bermasalah dengan atau masalah hukum lainnya bisa langsung menyampaikan ke kantor pengaduan.
“Kami menyediakan tenaga ahli berbahasa Indonesia,” terang Hong.
Pada kesempatan itu, Hong menyampaikan terimakasih kepada pemerintah Indonesia yang telah bekerjasama dalam penempatan TKI melalui mekanisme Employment Permit System.
"Bahkan pola EPS (employment permit system) mendapat medali emas, penghargaan dari Perserikatan Bangsa-Bangsa," ucapnya bangga dan disambut tepuk tangan hadirin.(zul/toha)