SELAMAT DATANG WAHAI PARA PAHLAWAN DEVISA, Terimakasih telah berkunjung di blog ini
|HOME| DOWN LOAD SOAL EPS-KLT| SOAL EPS-KLT MP3 |INFO BNP2TKI| SLC | SENDING | Translate1| Translate2|
| Belajar Bhs Korea| KORINDO|

Resep Membuat Sambel

Bahan Yang diperlukan :
Bawang merah 10 siung, bawang putih 3 siung, cabe rawit 20 biji (menerut selera), terasi udang 2 biji, Tomat 5 biji,minyak goreng, garam, gula merah, penyedap rasa.

Cara membuat :
1. Bawang merah dan bawang putih dikupas kulitnya, cabe rawit disiangi, tomat dicuci lalu di iris-iris.
2. Siapkan wajan (penggorengan)Goreng terasi udang sampai harum, kemudian masukan bahan no. (1) semuanya lalu masak sampai tomat hancur.
3. Angkat, lalu pindahkan ke dalam cobek dan ulek, kemudian masukkan gula merah , garam secukupnya dan penyedap rasa ( sesuai selera)
4. Goreng kembali bahan yang sudah diulek tambahkan sedikit air, masak sampai agak mengental.
5. Angkat dan hidangkan

Selamat mencoba ..!!!

Photobucket

Kepala BNP2TKI Ke Korea Tangani TKI Overstay

Kepala BNP2TKI Ke Korea Tangani TKI Overstay

Kepala BNP2TKI Ke Korea Tangani TKI Overstay
"Jadi, sejak 2010 para TKI bekerja dalam waktu tiga tahun dan diperpanjang otomatis di Korea untuk dua tahun berikutnya," kata Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat. Para TKI di Korea Selatan sebagian besar bekerja di bidang manufaktur, konstruksi, perikanan, pertanian, dan jasa dengan menerima gaji antara Rp 9 juta sampai 15 juta per bulan.
Jakarta, 21/7 Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat, Kamis malam (21/7) berangkat ke Korea Selatan guna menangani permasalahan TKI para pelanggar izin tinggal alias "overstayers" di negara tersebut. Jumhur didampingi Direktur Pelayanan Penempatan Pemerintah BNP2TKI, Haposan Saragih dan Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik BNP2TKI, Sadono. "Ada sekitar 2.800- 2.900 TKI dalam kategori betul-betul overstay dan masuk dalam daftar imigrasi Korea. Mereka tidak mau pulang dan kini tetap bekerja secara ilegal di Korea Selatan," jelas Jumhur di Jakarta, Kamis (21/7), sesaat sebelum berangkat ke Korea Selatan.
Menurutnya, pemerintah Korea memberlakukan larangan masuk ke Korea selama lima tahun setelah dipulangkan ke Indonesia bagi para TKI itu.
Dikatakan, selain jumlah tersebut, di Korea Selatan juga terdapat 13 ribu TKI yang akan habis masa kontraknya pada tahun ini,

Kepala BNP2TKI Berada di Korea Selatan

Monday, 25 July 2011 09:58

Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat bersama Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Nicholas T Dammien, Minggu (24/7) melakukan sosialisasi di hadapan seratus TKI sektor formal program penempatan G to G (Government to Government/kerjasama antar pemerintah Indonesia-Korea Selatan) terkait permasalahan TKI "overstayers" yang ada di negara tersebut. Para TKI yang datang mewakili sejumlah komunitas kedaerahan di seluruh Korea Selatan. Acara Sosialiasi berlangsung di sekretariat Indonesian Community in Corea (ICC), kawasan Ansan City, Korea Selatan. Turut hadir Direktur Pelayanan Pemerintah BNP2TKI Haposan Saragih, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik BNP2TKI Sadono, selain staf perlindungan WNI/TKI Kementerian Luar Negeri, Adi Dzulfuat dan jajaran staf KBRI di Seoul, Korea Selatan.
Ansan City, Korea, BNP2TKI (25/7):Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat bersama Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Nicholas T Dammien, Minggu (24/7) melakukan sosialisasi di hadapan seratus TKI sektor formal program penempatan G to G (Government to Government/kerjasama antar pemerintah Indonesia-Korea Selatan) terkait permasalahan TKI "overstayers" yang ada di negara tersebut. Para TKI yang datang mewakili sejumlah komunitas kedaerahan di seluruh Korea Selatan. Acara Sosialiasi berlangsung di sekretariat Indonesian Community in Corea (ICC), kawasan Ansan City, Korea Selatan. Turut hadir Direktur Pelayanan Pemerintah BNP2TKI Haposan Saragih, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik BNP2TKI Sadono, selain staf perlindungan WNI/TKI Kementerian Luar Negeri, Adi Dzulfuat dan jajaran staf KBRI di Seoul, Korea Selatan.
Dalam sosialisasi melalui forum dialog yang dikemas hangat serta kekeluargaan, itu Jumhur mengharapkan TKI yang menjadi "overstayers" atau melampaui batas izin tinggal di Korea Selatan dan kini jumlahnya sekitar 2.800-2.900 orang, untuk pulang dulu ke Indonesia akibat masa kontrak kerja tiga tahunnya telah habis (2007/2008) terhitung sejak ditempatkan pada 2004 dan sebagian yang diberangkatan pada 2005.
Dengan pulang ke tanah air, kata Jumhur, para TKI "overstayers" otomatis terhindar