 |
| Kepala BNP2TKI Moh Jumhur Hidayat bersama Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Nicholas T Dammien, Minggu (24/7) melakukan sosialisasi di hadapan seratus TKI sektor formal program penempatan G to G (Government to Government/kerjasama antar pemerintah Indonesia-Korea Selatan) terkait permasalahan TKI "overstayers" yang ada di negara tersebut. Para TKI yang datang mewakili sejumlah komunitas kedaerahan di seluruh Korea Selatan. Acara Sosialiasi berlangsung di sekretariat Indonesian Community in Corea (ICC), kawasan Ansan City, Korea Selatan. Turut hadir Direktur Pelayanan Pemerintah BNP2TKI Haposan Saragih, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik BNP2TKI Sadono, selain staf perlindungan WNI/TKI Kementerian Luar Negeri, Adi Dzulfuat dan jajaran staf KBRI di Seoul, Korea Selatan. |
Ansan City, Korea, BNP2TKI (25/7):Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) Moh Jumhur Hidayat bersama Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Nicholas T Dammien, Minggu (24/7) melakukan sosialisasi di hadapan seratus TKI sektor formal program penempatan G to G (Government to Government/kerjasama antar pemerintah Indonesia-Korea Selatan) terkait permasalahan TKI "overstayers" yang ada di negara tersebut. Para TKI yang datang mewakili sejumlah komunitas kedaerahan di seluruh Korea Selatan. Acara Sosialiasi berlangsung di sekretariat Indonesian Community in Corea (ICC), kawasan Ansan City, Korea Selatan. Turut hadir Direktur Pelayanan Pemerintah BNP2TKI Haposan Saragih, Direktur Perlindungan dan Advokasi Kawasan Asia Pasifik BNP2TKI Sadono, selain staf perlindungan WNI/TKI Kementerian Luar Negeri, Adi Dzulfuat dan jajaran staf KBRI di Seoul, Korea Selatan.
Dalam sosialisasi melalui forum dialog yang dikemas hangat serta kekeluargaan, itu Jumhur mengharapkan TKI yang menjadi "overstayers" atau melampaui batas izin tinggal di Korea Selatan dan kini jumlahnya sekitar 2.800-2.900 orang, untuk pulang dulu ke Indonesia akibat masa kontrak kerja tiga tahunnya telah habis (2007/2008) terhitung sejak ditempatkan pada 2004 dan sebagian yang diberangkatan pada 2005.
Dengan pulang ke tanah air, kata Jumhur, para TKI "overstayers" otomatis terhindar
dari sanksi pemerintah Korea Selatan, baik dalam bentuk penangkapan maupun deportasi, di samping tidak terus-menerus membuat ketidaknyamanan bagi dirinya sendiri.
"Jadi, harus kembali dulu ke Indonesia, baru setelah itu dapat diproses lagi untuk berangkat ke Korea Selatan," tegasnya.
Menurut Jumhur, jika terus berada di Korea akan berisiko terjadinya penangkapan oleh aparat imigrasi setempat terhadap para TKI overstayers, untuk selanjutnya dipulangkan secara paksa (deportasi) ke tanah air.
"Penangkapan ataupun pemulangan dalam bentuk paksa tentu akan membuat para TKI tidak merasa aman, walaupun boleh jadi mereka tidak terganggu dalam pekerjaannya karena tetap ditampung perusahaan yang lama atau baru," ujarnya.
Jumhur mendapat kabar saat ini razia atau penertiban pihak imigrasi banyak terjadi di basis pemondokan TKI ataupun di tempatnya bekerja, sehingga kapan saja TKI bisa ditangkap oleh pemerintah Korea Selatan.
Sebelum melakukan deportasi dengan biaya yang dibebankan pada TKI, lanjutnya, imigrasi tentu saja dapat menahan TKI yang kedapatan "overstayers" di berbagai tempat penahanan, sampai adanya kesanggupan pulang ke Indonesia dengan biaya sendiri. Sebaliknya jika tidak sanggup, TKI akan mengalami masa penahanan cukup lama meski akhirnya dibolehkan bekerja melalui pengawasan petugas imigrasi, agar bisa memiliki uang sebagai ongkos deportasi terhadap dirinya.
"Pemerintah Korea Selatan memberlakukan deportasi tanpa kewajiban mengeluarkan biaya, sementara TKI terdeportasi tidak bisa lagi masuk ke Korea Selatan selama lima tahun untuk kepentingan apapun," jelasnya.
Pada kesempatan itu, Jumhur juga mengatakan para TKI penempatan 2007 yang kontraknya telah diperpanjang setahun tapi akan selesai pada akhir 2011, ditambah TKI penempatan 2008 yang juga habis masa kerjanya secara bersamaan, tidak perlu bertahan terus di Korea Selatan dengan menjadi "overstayers" sebagaimana TKI lainnya.
Ditambahkan Jumhur, jumlah yang segera habis kontrak pada Desember 2011 tergolong besar yaitu sekitar 13 ribu TKI. Karenanya diperlukan kesadaran agar para TKI itu juga mempersiapkan rencana kepulangan ke Indonesia seusai kontrak kerjanya diselesaikan.
Total penempatan TKI G to G ke Korea Selatan sepanjang 2004-2011 sebanyak 31.534 dengan perincian (2004) 360 orang, (2005) 4.367 orang, (2006) 1.274 orang, (2007) 4.303 orang, (2008) 11.885, (2009) 2.024 orang, (2010) 3.962 orang, dan 3.359 orang (2011--pemberangkatan tahap 19 Juli lalu).
Jumhur melakukan kunjungan kerja ke Korea Selatan, 22-25 Juli 2011 guna menangani permasalahan TKI ilegal/overstay di Korea Selatan sekaligus mensosialisasikan agenda pemulangannya ke tanah air, melibatkan kerjasama perwakilan RI (KBRI) dan unsur pemerintah Korea yaitu Kementerian Tenaga Kerja, Imigr[Receiving Text]rintah Indonesia sejak 2007. *** |